
PuskesmasKupang Kota
Kel. Bonipoi
Kota Kupang - 85221
Nusa Tenggara Timur
SIKDA GENERIK sangat efisiensi dalam pelayanan di Puskesmas dan pelaporan pelayanan secara Online.
Puskesmas Kupang Kota sudah melaksanakan SIKDA GENERIK sejak 23 September 2019 dan sampai 08 Oktober 2019 sudah terlayani 121 Pasien kunjungan yang di input, adapun beberapa pasien umum yang belum di input dikarenakan tidak membawa indentitas berupa KTP Atau Kartu keluarga (yang berlaku).
Menurut petugas Loket Puskesmas Kupang Kota Ibu Ririn Kale “ SIKDA GENERIK ini sangat membantu dalam pelayanan karena sudah Terintegrasi dengan masing-masing Poli tujuan pelayanan seperti Poli umum, Poli KIA dan Poli Gigi. Adapun sedikit kendala yakni pengentrian data awal masih memakan waktu ± 5 Menit dikarenakan data yang diinput cukup banyak misalnya pasien Ibu Hamil dan Pasien Tujuan Imunisasi harus diisi juga Data Suami (Tempat Tanggal Lahir, Gol darah, Pendidikan, Pekerjaan dan No Hp)”
Beliau menuturkan Agar pasien Umum yang tidak mempunyai Kartu berobat berupa BJPS atau JKN KIS agar membawa KTP atau Kartu keluarga yang masih berlaku dikarenakan data yang dimasukan ke Sikda Generik sudah Online Dengan DUKCAPIL setempat.
SIKDA Generik merupakan Sistem Informasi Kesehatan Daerah yang dirancang untuk dapat memenuhi berbagai persyaratan minimum yang dibutuhkan dalam kegiatan pengelolaan informasi kesehatan daerah, mulai dari proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan, sampai dengan distribusi Informasi Kesehatan. SIKDA Generik ini dirancang untuk menjadi standar bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan informasi kesehatan di daerah, meliputi pelaksana kesehatan yang ada didalamnya yaitu Puskesmas, Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Dinas Kesehatan Propinsi.

Ruang Lingkup SIKDA GENERIK
Berdasarkan ruang lingkup tersebut diatas, maka SIKDA Generik dirancang untuk dapat menangani berbagai kegiatan tersebut. Untuk itu Maka SIKDA Generik didisain menjadi beberapa modul yaitu :
Konsep SIKDA Generik
Ketersediaan informasi kesehatan sangat diperlukan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang efektif dan efisien. Berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dijelaskan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi & fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Informasi kesehatan ini dapat diperoleh melalui Sistem Informasi Kesehatan atau SIK.