Cara PJB adalah dengan mengunjungi rumah atau tempat umum untuk memeriksa tempat penampungan air (TPA), non TPA, dan tempat penampungan air alamiah, didalam dan diluar rumah/bangunan serta memberikan penyuluhan tentang PSN DBD kepada keluarga. Jika ditemukan jentik, anggota keluarga atau pengelola TTU diminta untuk melihat/menyaksikan, kemudian lanjutkan dengan PSN DBD (3M atau 3M plus). Lalu memberikan penjelasan dan anjuran PSN DBD kepada keluarga dan pengelola kebersihan tempat umum. Dan terakhir adalah mencatat hasil pemeriksaan jentik pada KARTU JENTIK RUMAH/BANGUNAN
Puskesmas Kupang Kota Melakukan Pemantauan Jentik berkala di 5 Kelurahan yang berada di Wilayah kerja Puskesmas, kegiatan ini dilakukan secara berkala setiap triwulan











